Kualatungkal, infoseputartanjabbarat.com – Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan Surat Keputusan B1 KWK untuk Drs H Anwar Sadat, M. Ag- Dr H Katamso SA, SE, ME.
Surat Keputusan B1 KWK ini diserahkan langsung oleh Majelis Pertimbangan Partai DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Tanjung Jabung Barat H Muh Sjafril Simamora kepada Anwar Sadat-Katamso, Jum’at (16/8/24).
Didampingi Sekretaris DPD PAN Albert Chaniago, H Muh Sjafril Simamora mengatakan SK ini merupakan langkah awal menyatukan, menyolidkan semua Partai koalisi.
“Dengan terbentuknya koalisi Partai, kita bersama rekan-rekan bisa turun langsung membentuk Tim-Tim memenangkan Anwar Sadat-Katamso,” ungkapnya.
Dengan B1 KWK persetujuan PAN untuk Anwar Sadat-Katamso mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi kekuatan tersendiri untuk kontestasi dalam Pilkada 2024.
“Hingga saat ini Pak Anwar Sadat-Katamso telan didukung partai politik yang ada seperti PKB 3 kursi, PPP 1 kursi, Golkar 4 kursi dan Demokrat 2 kursi dan PAN 6 kursi dengan total dukungan mencapai 16 kursi di DPRD,” bebernya.
Sementara H Anwar Sadat yang menerima langsung B1 KWK dari PAN mengucapkan terimakasih kepada DPP PAN yang telah memberikan mandat kepada UAS-Katamso sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
“Mudah-mudahan dengan telah dikeluarkannya B1 KWK ini, meneguhkan dalam membangun soliditas Partai Amanat Nasional di Tanjung Jabung Barat,” harapnya.
Disisi lain kata Anwar Sadat, rekomendasi ini juga memberikan dampak kepada Partai-Partai yang terlebih dahulu memberikan rekomendasi untuk UAS-Katamso.
“In sya Allah dalam waktu dekat kita mendeklarasikan Partai-Partai yang mengusung kami UAS-Katamso dalam Pilkada 2024,” sebutnya.